Rabu, 23 Desember 2009

Pengertian Yang Dimaksud Dalam Peraturan/Undang-Undang Lalu Lintas Jalan

Undan-undang Lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan batasan/pengertian sebagai berikut, diantaranya :

1. Jalan
Setiap jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum
Penjelasan:
Setiap pengertian "jalan" termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda, jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang kurang terbuka untuk lalu lintas umum. Bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sungai batas garis sempadan pagar juga termasuk dalam arti "jalan".
Dengan anak kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak terbatas pada bentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain umpamanya jalan di bawah tanah, di bawah laut, tempat-tempat parkir, asal jalan itu terbuka untuk lalu lintas umum.
Jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini tidak berlaku.

2. Kendaraan Bermotor
Adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari kendaraan yang berjalan di atas rel.
Penjelasan:
Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang pada tempat sesuai dengan fungsinya.
Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.

3. Mobil Penumpang
Setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
Penjelasan:
Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk pengangkutan orang. Dengan perkataan "semata-mata" dimaksud agar dalam istilah mobil penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk pengangkutan orang dalam jumlah terbatas, antara lain Bemo dan Helicak.

4. Mobil Barang
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor,mobil penumpang,mobil bus, dan kendaraan khusus.
Penjelasan:
Dalam pengertian mobil barang termasuk traktor, yang dipergunakan untuk menghela gandengan atau kereta tempelan. Ada traktor yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor yang dipergunakan di pelabuhan, antara lain forklift. Semua jenis traktor ini termasuk mobil barang.

5. Kendaraan Umum
Setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
Penjelasan:
Sifat "umum" kendaraan didasarkan pada kenyataan bahwa pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan dipungut bayaran.
Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi selama jangka waktu tertentu.
Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut sewaktu dipergunakan untuk belajar.
Dengan "biasanya" dimaksudkan pada lazimnya atau acap kali. Menyewakan suatu kendaraan secara kadang kali tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi kendaraan umum.

6. Pengemudi
Orang yang mengemudikan kendaraan atau yang langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
Penjelasan:
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. SIM diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya seorang instrukstur pada sekolah mengemudi yang berada di samping calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

7.Surat Izin Mengemudikan Kendaraan Bermotor (SIM)
Adalah tanda bagi seseorang yang telah terbukti mempunyai pengetahuan dan kemampuan serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh atau berdasarkan perundang-undangan lalu-lintas untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu di jalan umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan melalui suatu ujian atau penelitian tentang pengetahuan dan keterampilan mengenai mengemudi kendaraan bermotor sekaligus merupakan suatu upaya yang preventif terhadap pelanggaran/kecelakaan lalu lintas dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan bagi pemakai jalan maupun pengemudi itu sendiri.

8. Jalan Tol
Jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol.
Penjelasan:
Jalan tol diperuntukkan khusus bagi lalu lintas cepat. Kendaraan-kendaraan yang menurut tipe pembuatannya tidak dapat mencapai kecepatan 40km/jam, kendaraan tidak bermotor dan orang-orang pejalan kaki dilarang menggunakan jalan ini.
Pada jalan tol tidak dikenal adanya kemungkinan simpangan dengan kendaraan lain. Jalur-jalurnya dipisahkan tegas-tegas dengan garis putih tebal, pagar-pagar yang sama sekali tidak boleh disinggung oleh kendaraan. Untuk memasuki jalan ini harus berhati-hati karena kendaraan yang telah berada di jalan ini mempunyai hak-hak utama untuk didahulukan.
About The Author
Bie, that's my name. Im just an ordinary blogger.Ea eam labores imperdiet, apeirian democritum ei nam, doming neglegentur ad vis. Ne malorum ceteros feugait quo, ius ea liber offendit placerat, est habemus aliquyam legendos id. Eam no corpora maluisset definitiones.
Share This
Subscribe Here

0 komentar:

Posting Komentar

 

Site Info

Akyura Stratos Copyright © 2009 DarkfolioZ is Designed by Bie Blogger Template for Ipietoon
In Collaboration With fifa